DPR RI menyetujui surat Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril yang kini dipenjara karena merekam percakapan asusila atasannya dijerat oleh pasal 27 ayat 1, UU ITE. Kenali lebih dalam tentang pasal karet ini.
Kasus kriminalisasi Baiq Nuril berawal dari percakapan di telepon ketika atasannya melecehkannya secara seksual. Ini dia kronologi lengkapnya.