Di Indonesia, ada 11 juta orang dengan disabilitas.
Payung hukum di Indonesia sepatutnya menjamin hak penyandang disabilitas untuk menikmati seluruh fasilitas umum.
Bukan kekurangan fisik yang membatasi penyandang disabilitas, tapi ketidaktersediaan akses.
Para penyandang disabilitas juga ingin aktif, mandiri, dan punya mobilitas tinggi.