Pernikahan campuran ternyata membawa banyak masalah terkait hukum. Ini cerita mereka.
Perjanjian perkawinan ibarat sebuah syarat tak tertulis yang sangat penting bagi Anda yang menikah dengan WNA.
Seorang wanita mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan dengan adanya aturan tentang kepemilikan properti.
Wanita WNI yang menikah dengan pria asing kehilangan hak untuk membeli rumah dan tanah di Indonesia.