Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian COVID-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
Supaya perjalanan lancar dan aman hingga sampai ke tempat tujuan
Antisipasi lonjakan kasus jelang Idul Fitri, Satgas COVID-19 keluarkan aturan mudik anam COVID-19
Sebisa mungkin hindari berada di tempat-tempat ini
Tidak perlu ke rumah sakit, cukup manfaatkan layanan telemedisin.
Berbagai langkah dilakukan untuk cegah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron usai libur Nataru.
Jangan abai, lakukan prokes!
Mulai Oktober ini Anda tak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bepergian. Berikut penggantinya.
Lakukan langkah-langkah verifikasi berikut agar status vaksinasi COVID-19 yang Anda lakukan saat berada di luar negeri terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Pelajari apa saja manfaat aplikasi PeduliLindungi di dalam kehidupan Anda sehari-hari!
Lama tak jalan-jalan bikin orang 'balas dendam'.
Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang. Apa saja akti...