Sunat perempuan masih terjadi baik di pedesaan maupun kota-kota besar.
Mempelajari agama tidak terbatas pada hal-hal yang hitam-putih, seperti halal-haram.
Tahun 2010, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes tentang sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.