KIA dibutuhkan sebagai identitas kependudukan anak.
Fakta bahwa 56 juta anak, atau lebih dari 50% dari total populasi anak di Indonesia, tak punya akta kelahiran, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri...
Situs ini menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari lebih lanjut