Foto : pixabay
 
Era digital membuat identitas pribadi kita diketahui oleh orang lain. “Apapun yang kita unggah melalui internet akan membuat orang lain bisa profiling data-data kita. Misalnya umur, jenis kelamin, tempat tinggal, sampai kebutuhan harian kita”, kata Shita Laksmi, executive director of Tifa Foundation & certified data protection officer 

Shita bersama Ellen Kusuma, head of digital at risk division SafeNet menjadi pembicara dan berbagi ilmu dalam salah satu master class menarik yang hadir dalam Indonesia Women’s Forum 2019. Kelas bertajuk Digital Series: Secure Your Personal Data memaparkan tentang proteksi data pribadi di era digital.

Indonesia sebenarnya sudah mempunyai regulasi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 26 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 71/2019 (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), dan Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016.  “Aturan tentang perlindungan data pribadi merupakan sebuah konsep yang memang terlihat bagus, namun pelaksanaan aturan ini tidaklah mudah,” ujar Shita.
 
Shita Laksmi, Executive Director of Tifa Foundation / Foto : NORA
 

Karena itu kita harus berperan secara aktif melindungi data pribadi kita. Ia pun memberi langkah perlindungan data pribadi sebagai berikut: 

1/ Jangan memakai wifi di tempat umum. Kalaupun terpaksa menggunakan, jangan lakukan transaksi finansial

2/ Gunakan password kuat di setiap aplikasi dengan verifikasi ganda. Ganti password secara berkala. Idealnya password dibuat berbeda untuk setiap aplikasi.

3/ Update software secara berkala

4/ Pisahkan email untuk keperluan penting (perbankan, kantor, pribadi) dengan e-mail cadangan untuk diberikan ke pihak ketiga (misalnya untuk kartu keanggotaan).

5/ Hindari memberi informasi lokasi. Misalnya menunjukkan lokasi diri sendiri atau lokasi sekolah anak saat mengunggah foto di sosial media. Lepas fitur geo tag saat akan mengunggah.

6/ Jangan sembarang mengunduh atau menggunakan aplikasi di ponsel yang belum diketahui reputasinya

7/ Waspada dalam membuka attachment apapun di email.
 
 
 
 
Ellen Kusuma, Head of Digital Risk Division SAFEnet / Foto : NORA

Sementara itu, Ellen mengungkapkan kejahatan daring yang biasa terjadi di dunia maya. Beberapa di antaranya adalah online shaming (memberi komentar kurang menyenangkan pada unggahan orang lain), honey trapping (penipuan oleh orang yang kita temui di aplikasi kencan), revenge porn (balas dendam dengan penyebaran konten pornografi), morphing (edit foto dengan tujuan mengolok-olok), penyadapan, dan ujaran kebencian.

“Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja. Akan tetapi memberikan dampak lebih besar bagi kaum wanita,” kata Ellen.

Ia pun memaparkan beberapa cara untuk melindungi diri dari kejahatan dunia maya. “Baca syarat dan ketentuan penggunaan saat beri persetujuan di dunia maya, cek dan ricek data pribadi yang sudah diunggah, dan menyadari bahwa semua konten yang diunggah atau yang kita berikan aksesnya pada pihak lain dapat memberi dampak bagi diri,” ujarnya.

Agar bebas dari jerat kejahatan daring, Ellen memaparkan strategi yang bisa dilakukan:

1/ Kurangi mengumbar data pribadi

2/ Kendalikan jempol untuk tidak mengunggah segalanya 

3/ Lindungi data pribadi, terutama yang sensitif. Misalnya keuangan, kondisi kesehatan, kehidupan seksual

4/ Mengacak informasi yang diunggah. Misalnya mengunggah foto di media sosial secara late post, sehingga keberadaan kita tidak terdeteksi secara langsung. 

5/ Menggunakan VPN saat browsing.

Kelas ini direspon secara antusias oleh sekitar 25 orang peserta. Banyak yang mengajukan pertanyaan, bahkan berlanjut hingga sesi master class ini berakhir.

“Sebelumnya saya menganggap sepele data-data pribadi yang kita masukkan atau unggah di dunia maya. Ternyata data pribadi bisa menyebar kemana-mana kalau sudah kita unggah di internet. Ke depan saya akan lebih selektif untuk tidak menggunakan aplikasi atau software yang tidak jelas,” kata Desti Putri, salah seorang peserta. (f)

Prima Sabrina

Editor: Nuri Fajriati

Baca Juga: