Dengan gaji bersih sekitar 10 juta per bulan, tetapi status sebagai karyawan kontrak selama dua tahun, kira-kira sudah bisa memulai investasi atau belum, ya?

Menurut Ligwina Hananto, status kontrak bukanlah alasan untuk tidak berinvestasi. Biasanya, mulailah berinvestasi dengan minimal 10% dari penghasilannya. Produk yang digunakan bisa bervariasi, mulai dari tabungan, deposito, reksa dana (paling tidak ada 4 jenis), hingga obligasi dan saham. Semuanya memiliki risiko masing-masing, bahkan tabungan sekalipun.

Khusus dengan status kontrak hanya 2 tahun, Anda perlu memperhatikan 2 hal:
  1. Pengeluaran. Banyak orang tidak sanggup menurunkan pengeluaran karena sudah terbiasa dengan gaya hidup tinggi.
  2. Dana darurat. Karena berstatus kontrak, Anda perlu punya dana darurat. Jika kehilangan pekerjaan, dana ini tempat Anda berpegangan membiayai hidup.
Masih banyak waktu, selamat mencoba!(f)