Foto: Shutterstock
 

Informasi ditemukannya varian baru virus COVID-19 yang berdasarkan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan masuknya virus baru ini ke wilayah Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020, di Kantor Presiden, mengatakan bahwa keputusan yang diambil pada rapat kabinet terbatas, yang juga dilakukan di hari yang sama, akan berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Banyak yang menanyakan mengapa keputusan ini baru dimulai terhitung tanggal 1 Januari, bukan sesegera mungkin.  Pada konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 29 Desember 2020 oleh Satgas Penanganan COVID-19, Cecep Herawan, Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa waktu pemberlakuan keputusan ini mempertimbangkan para traveler termasuk WNA yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 -31 Desemer 2020, diberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pada saat tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan. Setelah melalui karantina tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Bila hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan persyaratan yang sama dengan WNA seperti disebutkan di atas. Hanya saja karantina WNI dilakukan di tempat akomodasi khusus karantina yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Baca selanjutnya: Kebijakan Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia
 
 

Foto: Shutterstock
 
 
Kebijakan Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia

Saat konferensi pers yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB pada Selasa, 29 Desember 2020, Cecep Herawan menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentunya dengan mempertimbangkan kajian dari para ahli dan memperhatikan sebaran virus COVID-19 secara global.

Sejak awal pandemi, pemerintah sudah melakukan beberapa kebijakan secara gradual mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi terkini. Sebagai langkah pencegahan penyebaran, pemerintah sudah beberapa kali melakukan kebijakan yang membatasi WNA masuk ke wilayah Indonesia.

Di bulan Februari 2020, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan pemberhentian kunjungan bebas visa dan visa bagi warga negara Tiongkok. Ini dilakukan berdasarkan kasus COVID-19 yang merebak di wilayah tersebut.

Penyebaran virus yang kian meluas melanjutkan langkah pemerintah dengan memberhentikan kebijakan bebas visa dan visa on arrival bagi seluruh WNA di bulan Maret 2020. Bagi WNA yang ingin memasuki negara Indonesia wajib menghubungi Kantor Perwakilan Indonesia di negaranya untuk mengajukan ijin berkunjung atau visa. “Ini sebagai screening terdepan untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Cecep.

Di bulan April 2020, muncul kebijakan yang melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia walau hanya sebatas transit. Kebijakan ini tertuang dalam Permenhumkam Nomor 11 Tahun 2020. Namun Cecep juga mengatakan ada pengejualian dalam Permenhumkam ini.

Travel Corridor Arrangement (TCA) diberlakukan bagi pelaku perjalanan WNA dari 4 negara secara bertahap, yakni UAE, Korea Selatan, Tiongkok, dan Singapura. Oleh sebab ini Permenhumkam Nomor 11 Tahun 2020 direvisi dengan Permenhumkan Nomor 26 Tahun 2020 dengan memasukkan TCA yang memperbolehkan WNA dari negara-negara tersebut masuk ke Indonesia. Tentunya TCA ini memberlakukan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh kedua negara secara bilateral.

Saat informasi mengenai ditemukannya varian virus baru COVID-19 di Inggris, dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, secara spesifik menjelaskan penangguhan kedatangan warga negara Inggris ke Indonesia. Melihat perkembangan persebaran jenis baru virus COVID-19 ini yang sudah terdetaksi di Singapura dan Australia, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menutup pintu wilayah Indonesia untuk seluruh WNA dan TCA ditangguhkan. (f)