Foto: Dok. Satgas Penanganan COVID-19


Penambahan kasus positif COVID-19 per 7 Januari bertambah 9.321 kasus dengan jumlah kasus aktif 114.766 kasus atau persentasenya 14,4% dibandingkan rata-rata dunia 25,81%. Jumlah kesembuhan sebanyak 659.437 kasus atau 82,7% dibandingkan rata-rata dunia 72,03%. Pada kasus meninggal sebanyak 23.520 kasus atau 2,9% dibandingkan rata-rata dunia 2,16%. 

Meski demikian, penambahan angka kasus per hari Kamis (7/1/2021) menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, sangat disayangkan karena mencapai angka tertinggi dalam penambahan kasus harian. Penambahan kasus tersebut juga dinilai sebagai dampak dari masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dan akibat semakin abainya masyarakat dalam kepatuhan disiplin protokol kesehatan. 

"Berat bagi saya untuk menyampaikan data ini. Penambahan kasus positif harian per hari ini, adalah yang tertinggi sejak awal pandemi (Maret), mencapai 9 ribu. Bahkan angka ini meningkat hampir 500 (kasus) hanya dalam waktu satu hari ini. Ini adalah imbas dari libur panjang," ungkap Prof Wiku, memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021). 

Data Satgas COVID-19 per Jumat (9/1/2020) mencatat kasus terkonfirmasi sudah tembus angka 800.000 tepatnya 808.340 kasus dengan kenaikan harian mencapai 10.617 kasus. Jumlah kesembuhan sebanyak 666.883 kasus dan jumlah kematian mencapai 23.753 kasus. 

Mobilitas tinggi di masa liburan juga diperparah dengan menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan 3M. Data Sistem Monitoring Bersatu Lawan Covid (BLC) Perubahan Perilaku terlihat sejak Minggu ketiga September hingga minggu keempat Desember, grafik persentase kepatuhan menurun. Pada kepatuhan memakai masker, menurun 28% dari di atas 70% pada periode Oktober - Desember 2020 menjadi 55% pada minggu keempat Desember 2020. Persentase kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga menurun 20,6%, dari di atas angka 60% pada Oktober - Desember 2020 menjadi  angka 39% pada minggu keempat Desember 2020. 

Membandingkan dengan grafik tren penambahan kasus positif mingguan, ada kenaikan drastis pada rentang Oktober - Desember 2020 dengan persentase peningkatan di angka 113%, jika dibandingkan pada Minggu pertama September 2020. 

"Artinya dengan penurunan kepatuhan protokol kesehatan yang hanya sebesar 20, 30 persen, ternyata mengakibatkan penambahan kasus positif lebih dari 100 persen. Data telah dengan nyata menunjukkan tren kepatuhan menurun berbanding lurus dengan tren penambahan kasus positif mingguan yang semakin meningkat," tegas Prof Wiku. 

Satgas Penangan COVID-19 kembali meminta masyarakat untuk patuh dan saling mengingatkan serta menegur orang-orang terdekat yang melanggar protokol kesehatan. Dan bagi pemerintah daerah untuk selalu mengakses dan memantau data kepatuhan protokol kesehatan melalui sistem Bersatu Lawan Covid Perubahan Perilaku dan menjadi dasar mengambil tindakan tegas mengakukan disiplin protokol kesehatan. 


Baca Selanjutnya: Aturan Perjalanan Diperketat Bagi Pengguna Moda Transportasi Umum dan Pribadi  

 


Foto: Pixabay 
 

Aturan Perjalanan Diperketat Bagi Pengguna Moda Transportasi Umum dan Pribadi  

Tren perkembangan kasus COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021. 

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut.” Ujar Doni.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut: 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa: 

  1. Penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. 
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
  5. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  6. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (f)
 
Baca juga: 
Pemerintah Terapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Indonesia Targetkan Populasi Usia Produktif untuk Vaksin COVID-19, Ini Alasannya
Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Masuk Penjara