Foto: Shutterstock

Harapan baru di tahun 2021 ini adalah vaksin COVID-19 yang mulai diberikan kepada masyarakat dunia. Hari ini program nasional pemberian vaksin COVID-19 sudah dimulai. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin COVID-19 Sinovac yang sudah tiba di Indonesia sejak Desember 2020 lalu.

Vaksinasi tahap I periode Januari - April 2021 kan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 17,5 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Sedangkan Gelombang II periode April 2021 - Maret 2022, kelompok penerima vaksin COVID-19 adalah 63,9 juta masyarakat rentan berdasarkan wilayah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 masyarakat lainnya lewat pendekatan klaster.
 
Banyak masyarakat yang menanti untuk mendapatkan vaksin ini. Para penerima prioritas di gelombang pertama pun sudah mendapatkan notifikasi bahwa ia akan mendapatkan vaksin tak lama lagi. Lalu pertanyaan banyak orang adalah apabila saya masuk kelompok yang divaksin, apakah saya boleh divaksin? Apa syarat seseorang yang boleh atau tidak boleh divaksin?
 
Dalam melaksanakan imunisasi nasional ini, Kementerian Kesehatan RI sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Di dalamnya terdapat kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin buatan Sinovac ini.
 
Dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 tertera mereka yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 buatan Sinovac:
  1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  4. Penderita penyakit jantung
  5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
  6. Penderita kelainan ginjal
  7. Penderita reumatik autoimun
  8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Penderita penyakit hipertiroid
  10. Penerita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfuse
  11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
  12. Penerita diabetes mellitus*
  13. Penderita HIV*
  14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis)*

Baca selanjutnya: Penderita Komorbid Masih Bisa Divaksin
 
 

Foto: Shutterstock

Penderita Komorbid Masih Bisa Divaksin

Vaksin adalah salah satu upaya pencegahan agar tidak sakit. Menyuntikkan vaksin artinya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh untuk memicu sistem kekebalan. Dalam kasus vaksin COVID-19 buatan Sinovac, ada syarat yang harus dipenuhi saat menerima vaksin, yaitu: dalam kondisi sehat; berusia 18-59 tahun; bukan pasien atau mantan pasien COVID-19; dan bukan penderita komorbid yang berat.

Dalam daftar yang disebutkan sebelumnya, penderita diabetes, penyakit paru, dan HIV termasuk yang tidak bisa divaksin COVID-19. Namun, dalam kondisi tertentu, penderita komorbid bisa divaksin.

Saat Facebook Live Femina Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19? bersama DR. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P, Anggota Pakar Medis Satgas COVID-19 beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa penderita komorbid yang kondisi penyakitnya terkendali atau terkontrol, bisa menerima vaksin.

Untuk penderita diabetes, harus melampirkan tes yang menyatakan kondisi gula darah dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (tes HbA1C) tidak lebih dari 7,5%. Jika hasilnya melebihi angka minimum, maka pemberian vaksin COVID-19 akan ditunda.

“Yang memiliki penyakit asma, jika dalam kondisi tenang maka bisa divaksin,” ujar Erlina. Ia juga menambahkan, bagi yang memiliki penyakit asma dengan alergi sebagai pemicunya harus berhati-hati. Sebab, bisa jadi vaksin yang diberikan memiliki zat yang dapat memicu alergi  sehingga mendapatkan serangan yang berat.

Dokter Erlina juga berkali-kali mengingatkan kepada mereka yang memiliki riwayat alergi, terutama alergi yang berujung pada gatal sekujur tubuh, bengkak, dan sesak napas. Jika ingin menerima vaksin COVID-19 penderita hipertensi juga harus mengontrol tekanan darah mereka. Jika di saat pemberian vaksin, tekanan darah mereka berada di bawah 140/90 maka masih bisa menerima vaksin. Hal ini juga berlaku bagi semua orang yang akan menerima vaksin.

Dokter Spesialis Paru dari Rumah Sakit Persahabatan ini juga mengatakan bahwa vaksin COVID-19 ini merupakan vaksin baru, sehingga sangat wajar jika kita perlu kehati-hatian yang lebih. “Screening ini tujuannya hanya satu. Yaitu, memberikan kualitas pelayanan yang baik, membuat pasien nyaman, dan untuk keselamatan penerima vaksin,” tambahnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka sendiri dan jujur kepada petugas kesehatan yang akan memberikan vaksin. (f)