
Foto: Pixabay
Rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg (badan legislasi) DPR RI pada 13 Februari 2020 lalu.
Draf tersebut diajukan oleh Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Setelah draft RUU tersebut beredar di media sosial, kemudian menjadi kontroversi dan dikritik oleh banyak pihak karena dinilai lewat RUU ini, negara akan masuk untuk mencampuri urusan privat warga negara.
Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM (bondage & discipline, dominance and submission, and sadism and masochism), dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi.
RUU Ketahanan Keluarga mengotak-kotakkan peran suami dan istri di dalam rumah tangga seperti yang tertuang pada pasal 25 yang berisi tiga ayat. Pasal 25 ayat (1) mengatur setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ayat (2) dan (3) mengatur peran masing-masing.
Peran suami, ada empat. Pertama, bertugas sebagai keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Kedua, harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga. Ketiga, wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Keempat, suami juga diatur untuk melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sementara istri hanya punya tiga tugas yang berkaitan dengan urusan domestik keluarga. Seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI mengakui bahwa RUU Ketahanan Keluarga memang memuat pasal-pasl yang kontrovesial, terutama terkait dengan peran wanita dan kewajiban istri.
Sementara itu, Maria Ulfa Anshor, Komisioner Komnas Perempuan seperti dikutip di www.detik.com mengatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga, jika dicermati, secara umum tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada, seperti UU Perkawinan, UU Kesehatan, UU Kependudukan, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Sosial, dan UU Penanggulangan Bencana.
"Sejumlah pasal yang sudah diatur dalam UU yang sudah ada antara lain Pasal 26 ayat 3, sebagian sudah diatur dalam UU Kesehatan (Pasal Kesehatan Reproduksi), Pasal 29 sebagian sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja dan 23 ayat 1 sebagian sudah diatur dalam UU Kesehatan dan UU lainnya," kata Maria di Jakarta pada 19 Februari 2020 lalu.
Maria menambahkan bahwa, RUU tersebut tidak berpihak untuk perlindungan perempuan, justru mengokohkan budaya patriarki. Patriarki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.
"Menurut saya, tidak terlihat ada perlindungan pada perempuan, tetapi justru mengokohkan budaya patriarki dalam keluarga dan mendomestikasi kembali peran perempuan, sebagaimana dalam Pasal 25 ayat 2 dan 3," ungkapnya.
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pun berpendapat bahwa urusan suami istri itu merupakan ranah pribadi dan tidak perlu diatur dalam undang-undang karena tiap keluarga memiliki nilai dan etika masing-masing.
Selanjutnya: KDRT Diabaikan

Foto: Skeeze dari Pixabay
KDRT Diabaikan
Kemunculan RUU Ketahanan Keluarga memang menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi seperti dikutip dari tirto.id menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini melanggengkan bentuk ketidakadilan gender, yaitu mengsubordinasi peran perempuan dalam keluarga.
“Pembakuan peran bahwa lelaki adalah kepala keluarga dan perempuan adalah ibu rumah tangga dengan peran yang detail, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat kita yaitu banyaknya keluarga yang dikepalai oleh perempuan,” kata Siti pada Rabu (19/2/2020).
Pembakuan peran ini juga berakibat terhadap pengambilan keputusan dalam keluarga, kata Siti. Hal itu tampak dari aturan rapat keluarga saja harus dipimpin oleh suami. Terkait dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa ditemukan pada kewajiban istri untuk menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik di mana kewajiban itu tidak diwajibkan kepada suami.
“Secara tidak langsung, ketentuan tersebut mengatakan bahwa jika terjadi perceraian, maka istri yang dinilai tidak mampu menjaga keutuhan keluarga,” ujarnya. Demikian pula ketika terjadi KDRT, perempuan diminta mengedepankan keutuhan keluarga.
Siti melanjutkan, itu bermakna istri diwajibkan 'diam' atas KDRT yang menimpanya atas nama keutuhan keluarga, meski menyepakati bahwa KDRT adalah bentuk kejahatan.
“Tanpa ada kewajiban menjaga keutuhan keluarga pun, perempuan korban KDRT memiliki hambatan untuk mengakses keadilan dan pemulihan atas kekerasan yang menimpanya,” ucap Siti.
Untuk diketahui, Penghapusan KDRT memang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (f)
Baca Juga:
Menagih Komitmen Negara untuk Lindungi Wanita Korban Kekerasan
Platform Penyebar Konten Positif Diluncurkan di Indonesia
Pemerkosaan, Bencana Sosial Akibat Konstruksi Maskulinitas