
Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd., Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Foto: Dok. UN
Pada tahun 2020, Dana Desa (DD) telah digunakan untuk program perlindungan sosial berbasis dana desa yang ramah anak dan responsif gender. Inisiatif ini didukung oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) di Indonesia lewat program COVID-19 Multi-Partner Trust Fund (MPTF). Dimana program ini mendukung Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kebijakan dan kapasitas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial dan dana sehingga menjangkau masyarakat yang terkena dampak dan terpinggirkan, terutama perempuan dan anak-anak.
Efektivitas program ini dibahas bersama dengan mitra program dalam webinar “Program Perlindungan Sosial Inklusif: Menuju Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa yang Ramah Anak dan Responsif Gender” yang berlangsung pada Kamis (22/4/2021).
Kementerian Desa telah memperluas program dan cakupan perlindungan sosial melalui dua program, yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Padat Karya Tunai Dana (PKTDD). Program BLT DD bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin atau kurang mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi yang merugikan akibat pandemi COVID-19.
Sedangkan program PKTDD bertujuan untuk memberdayakan masyarakat marjinal dan miskin dengan fokus pada pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, mengurangi stunting, dan mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 di pedesaan.
Pada tahun 2020, Kementerian Desa mengalokasikan anggaran dana desa yang cukup besar dan menyalurkannya ke desa-desa di seluruh Indonesia, yaitu sebesar Rp10,54 triliun untuk PKT DD, dan Rp 18,49 triliun untuk BLT DD.
“Merupakan komitmen kami untuk memastikan program perlindungan sosial lebih efektif untuk menjangkau kelompok rentan, dengan kesalahan inklusivitas dan pengecualian yang seminim mungkin, sehingga program benar-benar inklusif, responsif dan adaptif, serta berkontribusi pada pemulihan jangka panjang dan ketahanan iklim, serta responsif gender,” jelas Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd., Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam sambutannya, Valerie Julliand, United Nations Resident Coordinator untuk Indonesia sangat menghargai komitmen dan peran penting Kementerian Desa yang dengan segera menggunakan dana desa untuk program bantuan langsung tunai dan padat karya tunai dalam merespon dampak COVID-19. “Kami yakin upaya bersama kami dalam memperkuat program perlindungan sosial berbasis dana desa merupakan langkah penting untuk mendukung pemerintah membangun perlindungan sosial yang adaptif,” ungkap Valerie.
Beberapa tantangan dalam program perlindungan sosial ini adalah kriteria kelayakan dan pertimbangan proses pemilihan, serta penentuan sasaran dan jenis kerentanan lain dalam desain dan implementasi respon perlindungan sosial, seperti kesenjangan dalam inklusi dan kesalahan eksklusi. Dalam hal ini UNICEF bermitra dengan CEDS Universitas Padjadjaran dalam membangun sistem pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan hal ini, serta memastikan bahwa perlindungan sosial dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan anak-anak dan anggota keluarga yang rentan lainnya.
“Secara umum penggunaan utama BLT DD adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan anak (gizi dan kebutuhan sekolah). Agar perlindungan sosial lebih responsif gender, kami merekomendasikan beberapa hal antara lain penguatan pedoman umum, perbaikan sistem dan mekanisme pendaftaran, koordinasi yang lebih baik dengan pihak terkait, dan sinergi BLT DD dengan program perlindungan sosial lainnya untuk DTKS yang lebih mutakhir dan terintegrasi,” jelas Dr. Martin Siyaranamual, peneliti CEDS Universitas Padjadjaran.
Berkaca pada program ini, Dr. Rumayya Batubara, Dosen Universitas Airlangga mengatakan walaupun perempuan serta kelompok rentan telah diprioritaskan sebagai penerima BLT DD, namun penerapan bantuan sosial yang responsif gender masih menjadi tantangan.
Baca Selanjutnya: Dampak Pandemi Pada Perempuan & Anak

Narasumber webinar “Program Perlindungan Sosial Inklusif: Menuju Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa yang Ramah Anak dan Responsif Gender” yang berlangsung pada Kamis (22/4/2021) Foto: Dok. UN
Dampak Pandemi Pada Perempuan & Anak
Dalam merespon COVID-19, UN Women berupaya agar program perlindungan sosial juga mempertimbangkan aspek kerja pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak berbayar, mengingat dampak pandemi yang tidak proporsional terhadap perempuan dan laki-laki.
Untuk itu, UN Women dan Yayasan Care Peduli telah merintis intervensi berbasis uang tunai untuk mendukung perempuan yang kehilangan pekerjaan melalui program pengembangan kewirausahaan yang dikombinasikan dengan intervensi berbasis masyarakat untuk mendorong pembagian pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang adil.
“Program ini memberikan pembelajaran tentang penyusunan dan pelaksanaan skema padat karya tunai (cash-for-work) berkelanjutan yang dapat berfokus pada peningkatan pendapatan serta pemberdayaan perempuan. Keduanya bisa menjadi tujuan utama dalam respon perlindungan sosial terhadap COVID-19,” kata Dwi Yuliawati Faiz, Kepala Program UN Women Indonesia.
Pandemi COVID-19 dipastikan akan menambah tingkat kemiskinan. Secara global, angka kemiskinan ekstrim akan bertambah 80–395 juta jiwa akibat pandemi (Sumner, Ortiz-Juarez dan Hoy, 2020). Dalam skenario terburuk, angka kemiskinan Indonesia dapat naik hingga 16,7 persen di akhir tahun 2020, dari sekitar 9,2 persen di September 2019 (Suryahadi, Izzati dan Suryadarma, 2020).
Selain kemiskinan, ketimpangan juga akan semakin melebar. Penurunan mobilitas sosial sebesar 10 persen akan berasosiasi dengan kenaikan ketimpangan sebesar 1,9 poin persentase antara September 2019 dan Maret 2020 (Yusuf, Shidiq dan Siyaranamual, 2020).
Bagi anak-anak, dampak COVID-19 tidaklah secara langsung. Namun anak menjadi tumpuan akumulasi seluruh dampak karena adanya penurunanan pendapatan, penutupan sekolah, dan peningkatan beban ganda bagi perempuan di rumah.
Pandemi juga menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rentan. Dalam dunia kerja misalnya, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53.13% (sedangkan laki-laki 82.41%), sedangkan tingkat penganguran perempuan 6.46% (sedangkan laki-laki 7.46%). Data juga menunjukkan Bahwa 57,35% pekerja informal adalah perempuan.
Akibat pandemi, perempuan lah yang menanggung beban ganda dari unpaid care work yang meningkat selama pandemik. Akibatnya, perempuan lebih rentan stres karena penambahan beban pekerjaan domestik. Berdasarkan data LBH APIK, 2020, perempuan juga rentan mengalami KDRT yang jumlah kasusnya meningkat selama pandemik. Tercatat sudah ada 110 kasus KDRT yang dilaporkan, meningkat dibanding tahun 2019.
Di lain sisi, pekerja sektor kesehatan—yang merupakan garda terdepan penanggulangan COVID-19, didominasi oleh perempuan. Perempuan adalah mayoritas pekerja (74%) di sektor kesehatan (PROSPERA, 2020). (f)
Baca Juga:
Peraturan Baru Satgas Larang Mudik Mulai 22 April 2021
Peran Kartini Masa Kini Pengaruhi Ekonomi Dunia di Tengah Pandemi
Doni Monardo Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Larangan Mudik