
Sumber: Konferensi Pers Hasil Ratas Kabinet 6 Januari 2021, Via Youtube Sekretaris Presiden
Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali selama 15 hari mulai 11-25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
Parameter tersebut adalah pertama tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82%. Ketiga, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.
Pembatasan yang akan diterapkan secara terbatas ini, tujuannya tak lain untuk meminimalisasi penularan COVID-19. Keputusan ini menurut Airlangga, sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nmor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan? Melansir dari Kompas.com, Rabu (6/1/2020), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu. Namun, Prof Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut. "Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," katanya.

Sumber: Konferensi Pers Hasil Ratas Kabinet 6 Januari 2021, Via Youtube Sekretaris Presiden
Secara garis besar, pembatasan ini seperti diungkap Airlangga akan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25%. Pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Pengaturan kapasitas dan jam moda transportasi.
Adapun daerah yang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021 antara lain:
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya
6. DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo
7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
Daftar daerah yang diterapkan pembatasan ini dapat berubah sesuai keputusan Gubernur.
Baca Selanjutnya: Ketua Satgas Optimis PPKM Mampu Tekan Angka Kasus COVID-19


Foto: Dok. Satgas COVID-19
Ketua Satgas Optimis PPKM Mampu Tekan Angka Kasus COVID-19
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo berharap dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang dapat menekan angka kasus COVID-19.
Doni mengaku optimis bahwa hal itu dapat terwujud, sebab berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November tahun lalu telah dapat menurunkan kasus aktif dari 67 ribu menjadi 54 ribu atau turun hingga kurang lebih 20 persen. Dia juga berharap pada periode ini, prosentase penurunan angka kasus dapat lebih besar lagi.
"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen. Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat," ungkap Doni.
Lebih lanjut, cara yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menurut Doni adalah dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa/kelurahan.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus dilakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah, dengan mengaktifkan kembali posko COVID-19.
Pada implementasinya nanti, posko tersebut akan berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap disiplin warga yang merujuk pada protokol kesehatan 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Diharapkan dengan posko tersebut, edukasi dan sosialisasi tidak berhenti.
"Di posko ini dapat terdiri dari berbagai unsur dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/Polri yang berada pada satu sistem, sehingga edukasi dan sosialisasi tidak berhenti. Kita sebagai warga negara punya hak dan kewajiban untuk bela negara, inilah momentum terbaik bagi kita, sesuai dengan profesi kita masing-masing," imbuhnya.
Tetap terapkan protokol kesehatan 3M : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. (f)

Baca Juga:
Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Masuk Penjara
Update Vaksin COVID-19: Butuh Waktu 15 Bulan Guna Menuntaskan Program Vaksin COVID-19 untuk 181,5 Juta Penduduk Indonesia
Sudah Tepatkan Anda Bermasker?