Dok. Shutterstock



Setelah sistem belajar mengajar dan ujian yang diadakan secara online selama pandemi COVID-19, kini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 juga memberlakukan sistem daring. Hal ini diberlakukan setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, yang mengajurkan pemerintah daerah untuk melakukan PPDB secara online demi mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Menurut kalender pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Tahun Ajaran Baru tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020 dan PPDB dilaksanakan pada bulan Juni. Namun, masing-masing daerah menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk mendaftar sekolah secara daring. PPDB untuk SMA di Jawa Barat dilakukan mulai 8-12 juni dan 15-1 Juli 2020. 

Sebelum mendaftar, para calon peserta didik perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang asli dan difotocopy. Adapun dokumen yang diperlukan adalah :

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP; 

b. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah; 

c. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa 

d. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun; 

e. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5; 

f. Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.



Lanjut ke halaman berikutnya untuk membaca : Tata Cara PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2020 Online 



BACA JUGA :
Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak di Masa New Normal
Ini Hal yang Tidak Cukup Diajarkan pada Anak-Anak Zaman Sekarang

5 Hal Perlu Diperhatikan Jika Sekolah Aktif Kembali


 
 
 



Dok. Shutterstock

Untuk PPDB SMA/SMK 2020 Jawa Barat, calon peserta didik bisa mengaksesnya melalui laman situs resmi PPDB :

1. http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (pendaftaran dilakukan oleh sekolah asal)
2. http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (pendaftaran mandiri)

Apabila calon peserta didik atau orang tua murid kesulitan melakukan pendaftaran secara daring, dapat bekoordinasi dengan pihak sekolah asal untuk didaftarkan oleh pihak sekolah ke sekolah tujuan. Sementara itu, calon peserta didik afirmasi perlu melakukan pendaftaran secara online dengan bantuak operator dari sekolah asalnya. 

Jika pendaftaran selesai, baik calon peserta didik yang mendaftar dengan cara daring mandiri atau dengan bantuan operator sekolah asal, jangan lupa mencetak bukti pendaftaran dari laman situs PPDB. Selain itu, bukti fisik fotocopy dan dokumen persyaratan asli harus diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, lebih tepatnya pada jadwal daftar ulang yang menyesuaikan kondisi masa darurat COVID-19 ini. 

Hal yang perlu diketahui adalah bahwa penerimaan PPDB dilakukan melalui empat jalur. Yaitu zonasi dengan minimal 50 persen kuota, afirmasi dengan minimal 15 persen kuota, perpindahan tugas orang tua atau wali dengan maksimal 5 persen kuota dan jalur prestasi yang diperuntukkan apabila ada sisa kuota. (f)



BACA JUGA :
Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak di Masa New Normal
Ini Hal yang Tidak Cukup Diajarkan pada Anak-Anak Zaman Sekarang

5 Hal Perlu Diperhatikan Jika Sekolah Aktif Kembali