
Foto: Freeimages.com
Saat ini DPR, melalui Komisi 8 tengah berjuang menggolkan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang berorientasi pada korban. Perjalanan pengesahan antara DPR dan Pemerintah sendiri masih berjalan alot. Seperti yang tercermin dari hasil pertemuan pertama antara Pemerintah dengan Panitia kerja (Panja) RUU PKS yang berada di bawah koordinasi Komisi 8 DPR RI.
Melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan pengurangan jumlah Bab dan pasal yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dari yang awalnya 15 Bab menjadi 13 Bab, dan dari 152 pasal “disunat” menjadi 50 pasal saja. Masalahnya, banyak dari Bab serta pasal-pasal yang dihapus tersebut merupakan elemen kunci dari RUU ini.
Dalam seminar tanggapan terhadap DIM yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu di Ruang GBHN, DPR RI, Komnas Perempuan menyarankan agar frasa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender” tetap dipertahankan sebagaimana teks draft RUU. Frasa ini menegaskan fakta bahwa kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa dan keuatan terhadap orang yang lemah dan dilemahkan.
Gender merujuk pada pembedaan laki-laki dan perempuan secara sosial. Artinya, laki-laki yang secara sosial dianggap perempuan, misalnya anak laki-laki atau laki-laki yang berpenampilan feminin, juga rentan mengalami kekerasan seksual.
Penghapusan frasa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender” akan menyebabkan implementasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak mampu mengenali akar masalah dari kekerasan seksual, siapapun korbannya, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam kesempatan wawancara terpisah bersama femina, aktivis kesetaraan gender Firliana Purwanti menegaskan bahwa diskriminasi dan kekerasan seksual itu adalah persoalan power atau kekuasaan. Jenis kelamin tidak berpengaruh.
Paham feminis yang benar ini akan memberikan perbedaan yang signifikan dalam tatanan hidup sehari-hari dan bernegara. Pemerintah yang memiliki wawasan feminisme akan melihat peristiwa kekerasan seksual dari perspektif korban.
“Feminisme memberi alat analisis baru yang memampukan orang untuk melihat fakta-fakta sosial dari perspektif perempuan,” ungkap lulusan Master untuk program International and European Human Rights Protection Law dari Fakultas Hukum Utrecht Universiteit, Belanda, ini.
Pasalnya, hingga hari ini, korban pelecehan seksual atau kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, masih mendapatkan stigmatisasi. Bahkan, dihakimi sebagai penyebab terjadinya kasus kekerasan. Parahnya lagi, gegar pemahaman ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam, tapi bahkan oleh aparat hukum yang harusnya melindungi dan membela nasib korban.
Menurut Firli, seorang pemimpin yang berwawasan feminis, tidak akan mengoreksi korban, melainkan lingkungan yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. Misalnya, dengan mengevaluasi sejauh mana jaminan keamanan yang diberikan pemerintah kepada warganya.
Firli juga beranggapan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan tidak senapas dengan spirit feminisme. Ia percaya bahwa perkosaan bukanlah soal hasrat seks atau jenis kelamin, tapi soal power, atau kekuasaan.
“Kalau semata-mata hanya disebabkan oleh dorongan hasrat, bisa-bisa dalam satu ruangan orang bisa saling memperkosa. Sebab, semua manusia memiliki libido, atau hasrat seks,” ungkap wanita yang menggulirkan perspektif segar tentang kesetaraan gender melalui penelitiannya yang dibukukan dalam judul The ‘O’ Project. (f)
Baca Juga:
Sampai Kapan Menunggu Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?
Firliana Purwanti, Menyuarakan Kesetaraan Gender Lewat Orgasme