Foto: freepik


Dari perkembangan data terkini, jumlah kasus aktif di Indonesia per 26 November 2020 berada di angka 66.752 kasus atau 12,9%. Angka ini masih lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 28,43%. Jumlah kasus sembuh kumulatif sebanyak 433.649 atau 83,9% dibandingkan rata-rata dunia 69,22%. Untuk jumlah pasien meninggal kumulatif 16.352 kasus atau 3,2% dibandingkan rata-rata dunia 2,35%. Sedangkan penambahan kasus positif hari ini sebanyak 4.917 kasus. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penambahan kasus positif harian sudah lebih dari 5.000 kasus selama 3 hari berturut-turut. Bahkan dalam seminggu terakhir, penambahan kasus positif harian tidak pernah di bawah 4.000 kasus. 

"Ini harus menjadi alarm (peringatan) bagi kita semua. Kasus positif dapat terus bertambah apabila tidak ada langkah serius dari masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah penularan," tegas Prof Wiku Kamis (26/11/2020), saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Kantor Presiden, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan terbukti berpotensi besar terjadinya bahaya penularan COVID-19. Bahkan kegiatan kerumunan tersebut melahirkan klaster-klaster baru di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahaya penularan COVID-19 masih terjadi.

"Berdasarkan data nasional, terdapat berbagai kegiatan kerumunan yang berdampak pada timbulnya klaster penularan COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia," ungkap Prof. Wiku.

Beberapa kasus klaster kerumunan yang ada saat ini, seperti Sidang GPIB Sinode yang menghasilkan 24 kasus pada 5 provinsi. Klaster ini berawal dari kegiatan agama yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat, yang diikuti 685 peserta. Yang berkembang dan menyebar ke provinsi lainnya yakni Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Lalu, klaster kegiatan Bisnis Tanpa Riba menghasilkan 24 kasus di 7 provinsi dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 3 orang atau case fatality rate kasus ini mencapai 12,5%. Klaster ini berawal dari kegiatan yang ada di Bogor yang diikuti 200 peserta. Kasusnya berkembang dan menyebar ke berbagai provinsi seperti Lampung, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Papua.

Di Lembang, Jawa Barat terdapat klaster Gereja Bethel. Kegiatannya melibatkan sekitar 200 peserta menghasilkan 226 kasus dengan infection rate mencapai 35%. Lalu, klaster Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan, dengan total peserta sekitar 8.761 orang menghasilkan 1.248 kasus pada 20 provinsi. Dan klaster Pondok Pesantren Temboro di Jawa Timur menimbulkan 193 kasus di 6 provinsi di lebih dari 14 kabupaten/kota dan 1 negara lain.

"Jadi tidak heran bahwa klaster tersebut terjadi karena adanya kerumunan di masyarakat. Dan masyarakat akan sulit menjaga jarak," imbuh Wiku.

Fenomena klaster kerumunan juga pernah terjadi saat kapal pesiar besar Diamond Princess, mengangkut 2.000 - 4.000 penumpang dan harus dikarantina di Jepang pada Februari 2020. Dan kondisi didalamnya penuh sesak dan sulit menjaga jarak. Akibatnya, sebesar 17% dari 3.700 penumpang dan awak kapal terinfeksi COVID-19.

Penelitian Ibrahim dan Memish tahun 2020 menyatakan bahwa kemungkinan adanya hubungan dua arah antara kerumunan dan penyebaran penyakit menular. Sehingga kondisi kerumunan sangat disarankan untuk dihindari.

Menyikapi meningkatnya klaster kerumunan, Prof Wiku mengajak semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat yang berada di zona merah untuk lebih giat melakukan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) secara menyeluruh dan segera. Karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Dan gejala dapat muncul 2 hari kemudian. 

Baca Selanjutnya: 

 


Foto: Freepik


3T Tak Kalah Penting 

Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Penasihat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinvest), Monica Nirmala dalam Dialog Produktif bertema Optimisme Masyarakat terhadap 3T (Tracing, Testing, Treatment) yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (12/11) mengatakan 3M banyak membicarakan tentang peran kita sebagai individu. Sementara 3T berbicara tentang bagaimana kita memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada orang di sekitar kita untuk waspada. Jadi memang ada satu proses yang tidak hanya melibatkan individu tapi juga orang yang lebih banyak.

Monica mengungkapkan pemeriksaan dini (testing) menjadi penting agar pasien bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain.

Lalu, pelacakan (tracing) dilakukan pada kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Setelah diidentifikasi oleh petugas kesehatan, kontak erat pasien harus melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan lebih lanjut. “Seandainya ketika dilacak si kontak erat menunjukkan gejala, maka perlu dilakukan tes, kembali ke praktik pertama (testing),” kata Monica.

Kemudian, perawatan (treatment) akan dilakukan apabila seseorang positif COVID-19. Jika ditemukan tidak ada gejala, maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah ditunjuk pemerintah. Sebaliknya, jika orang tersebut menunjukkan gejala, maka para petugas kesehatan akan memberikan perawatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah.

Hingga saat ini, Monica mencatat ada tiga indikator yang menjadi standarisasi pemeriksaan COVID-19 yakni, jumlah spesimen, kecepatan hasil pemeriksaan, dan rasio positif. “Di Indonesia angka testing rata-rata mencapai 24.000-34.000 orang per hari”, jelas Monica.

Dari segi kapasitas laboratorium yang dimiliki Indonesia sangat memadai untuk melakukan pemeriksaan sesuai standar WHO. Kapasitas tes di laboratorium hampir 80.000. Kendalanya justru pada individu, ketika seseorang menunjukkan gejala COVID-19, kontak eratnya takut untuk memeriksakan diri (testing). “Setiap orang harus mengambil peranan untuk memutus rantai dengan berpartisipasi kooperatif menerapkan 3M dan 3T,” ujar Monica.

Masih minimnya pemahaman masyarakat pada 3T terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan IPSOS. Seperti diungkap oleh Managing Director IPSOS Indonesia, Soeprapto Tan masih ada 29 persen masyarakat yang tidak paham mengenai 3T. Sebaliknya, 99 persen masyarakat mengaku paham terhadap 3M. Artinya, masih ada masyarakat yang menganggap perilaku 3M dan 3T adalah dua hal yang terpisah padahal kenyataannya justru kedua hal tersebut diakuinya merupakan satu paket dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Menurut Soeprapto salah satu faktor yang menghambat kampanye 3T adalah ketakutan atas stigma masyarakat. Pemerintah perlu menghimbau masyarakat agar tidak mengucilkan pasien positif COVID-19, namun memberikan dukungan dan keprihatinan agar stigma negatif di mata publik bisa menghilang.

“Saat ini 3M masih satu-satunya cara ‘vaksin’ paling ampuh. Jadi kita harus konsisten dan jangan lengah untuk melakukan 3M. Bersamaan dengan itu kita semua serta masyarakat harus mendukung pelaksanaan 3T, terutama dalam hal testing. Karena apabila masyarakat tidak mau melakukan testing, maka tracing tidak akan terjadi,” jelas Soeprapto.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih terus mengejar pencapaian angka testing (pemeriksaan) COVID-19, sesuai standar yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Perlu diketahui, standar jumlah testing per wilayah disesuaikan dengan kepadatan populasi didalamnya. 

Berdasarkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 267 juta jiwa, maka diperlukan testing sebanyak 267.000 orang per minggu. Untuk pencapaian tertinggi dalam testing, sudah mencapai angka tertinggi dan hampir mendekati standar WHO. Pada minggu ketiga November 2020, testing yang dilakukan sudah mencapai sekitar 239 ribu atau 88,6 persen.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 menghimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan COVID-19. Karena bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Prof Wiku.

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif COVID-19 dapat segera ditangani dengan baik. Karenanya Satgas Penanganan COVID-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan COVID-19. (f)


Baca Juga: 
9 Tanya Jawab Seputar Vaksin COVID-19, untuk Anda Ketahui
Kerumunan Tingkatkan Angka Kasus Positif COVID-19 Sepekan Terakhir
Jaga Jarak Kurangi Risiko Penularan COVID-19 Hingga 85%, Yuk Hindari Berkerumun!