
Foto: Shutterstock
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum vaksin Covid-19 AstraZeneca, banyak yang bertanya mengapa MUI menetapkan label tidak halal pada vaksin ini. Enzim tripsin dari pankreas babi yang digunakan saat proses pembuatannya adalah penyebabnya.
Walau demikian, setelah fatwa ini diumumkan, banyak yang berpendapat bahwa vaksin ini tetap halal walaupun menggunakan enzim tripsin dari babi. Perbedaan pendapat ini tak sedikit menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebenarnya apa itu enzim tripsin dan apa fungsinya saat pembuatan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca ini?
Ahli Bio Molekuler Ahmad Rusdan Utomo, dalam aku Youtube-nya menjelaskan menganai fungsi dan peran enzim ini dalam pembuatan vaksin.
“Tripsin adalah protein yang berfungsi sebagai enzim protease, protein yang menghancurkan protein lainnya. Dalam kultur sel, tripsin yang paling umum digunakan adalah tripsin yang berasal dari babi. Dengan perkembangan teknologi, dan untuk faktor kesehatan, kini ada sumber tripsin alternatif yaitu tripsin rekombinan.” Tulis Ahmad di akun Youtube-nya.
Untuk membuat vaksin, dilakukan pengembangbiakan virus sebagau bahan utamanya. Astrazeneca menggunakan pembiakan virus pada sel MRC5. Untuk menjadi inang, sel ini harus dikembangbiakkan di dalam cawan. Sel MRC5 yang digunakan memiliki sifat yang melekat sangat kuat dengan cawan.
Setelah itu, virus dimasukkan ke sel untuk berkembang biak. Saat virus menginfeksi sel maka ia akan berkembang biak. Di saat yang bersamaan, sel juga berkembang biak memenuhi cawan.
Sama seperti manusia, saat tempat tinggalnya penuh, sel akan merasa sesak dan tidak dapat tumbuh dengan optimal. Oleh karena itu, sel-sel ini harus dipisahkan. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, agar sel tidak mati. Oleh karena itu, digunakan enzim tripsin yang fungsinya bisa memisah-misahkan sel dengan sel, dan sel dengan cawan, sehingga bisa dipindahkan ke cawan lainnya. Analogi mudahnya, enzim tripsin berfungsi seperti gunting.
Ahmad juga menjelaskan, saat sel ini sudah terpisah maka tidak ada lagi enzim tripsin yang melekat. Setelah itu, virus yang berkembang biak di sel bisa dipanen (dilepaskan dari sel) untuk dijadikan vaksin.
Apakah semua vaksin menggunakan tripsin? Ahmad menjelaskan bahwa tidak semua vaksin memerlukan tripsin pada proses pembuatannya. Misalnya vaksin yang diproduksi oleh Novavax yang menggunakan sel yang bersifat mengapung atau tidak melekat di cawan.
Menurut Ahmad, vaksin yang menggunakan tripsin saat proses pembuatannya tidak lagi mengandung tripsin atau babi. Namun, ia juga tetap mengingatkan bahwa masyarakat harus menghargai keputusan MUI pusat. Sebab, bagaimanapun babi itu haram hukumnya.
Baca selanjutnya: Perbedaan mahzab dalam menentukan kehalalan vaksin

Foto: Shutterstock
Saat penggunaan pertama vaksin AstraZenca, MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal untuk digunakan.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH. Makruf Khozin menyatakan kajian dilakukan setelah ia mendapat banyak data dari BPOM pusat, pengkaji yang berasal dari unsur kedokteran, dan lainnya. Makruf tidak menyangkal bahwa ada perbedaan pendapat dari para pakar.
Meskipun demikian Makruf menegaskan vaksin yang dihasilkan adalah suci dan halal. Ia mencontohkan seperti pembuatan cuka dari anggur. Anggur yang difermentasi berubah menjadi khamar, dan kemudin berubah lagi jadi cuka. Artinya anggur yang mulanya suci, berubah menjadi najis, dan kemudian terjadi perubahan menjadi suci.
"Ini yang awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin kecampuran dengan benda najis, setelah diangkat kemudian menjadi vaksin maka sudah menjadi suci lagi, menjadi halal lagi. Maka kita tidak perlu ragu akan hal itu," kata Makruf.
Makruf juga mengakui ada perbedaan pada pedoman dalam memutuskan kehalalannya. MUI pusat masih berpedoman pada pendapat ulama kalangan Mazhab Syafi'iyah yang menyatakan selama masih bersentuhan dengan benda najis, barang yang dihasilkan tetap dikategorikan najis.
Sementara menurut Mazhab Hanafi yang digunakan MUI Jawa Timur, meskipun terjadi persentuhan dengan benda najis, tetapi karena sudah beralih fungsi, sudah berganti, maka statusnya halal dan suci. "Namun tetap sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir. Sama-sama boleh. Hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena darurat.
Baca juga:
MUI: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan
MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Sudah Vaksin Boleh Bepergian?