Bully adalah tindak kriminal jika:

  • Menimbulkan ancaman fisik.
  • Mencemooh atas dasar gender atau ras (gender & racism).
  • Melontarkan ancaman tindak kekerasan.
  • Melontarkan ancaman kematian.
  • Melontarkan cemooh tak senonoh.
  • Mencemooh dengan melibatkan unsur seksual.
  • Menguntit (stalking).
  • Melakukan tindakan agresi atas dasar kebencian.
  • Melakukan pemerasan (extortion).
  • Memotret di luar batas privasi tanpa sepengetahuan individu.
  • Memproduksi pornografi anak. (f)