Foto: Fotosearch
 
“Fitnah, ujaran kebencian dan kata-kata kasar di media sosial semakin meresahkan masyarakat. Perlu penegakan hukum yang tegas dan keras,” cuit Presiden Joko Widodo di akun Twitternya, @jokowi, akhir Desember 2016 lalu.

Ketidaksabaran Jokowi menghadapi kejahatan siber yang kian mengkhawatirkan juga mendorongnya untuk membuat rapat terbatas dengan jajaran kabinetnya membahas upaya pemerintah terkait penyebaran berita bohong (hoax). Menurutnya, keterpaparan masyarakat terhadap berita hoax tanpa sumber jelas, judul provokatif, mengandung fitnah, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian, sudah dalam tingkat darurat dan perlu ditindak tegas.

Bersamaan dengan hal itu, kini sudah ada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru, yang diharapkan menjadi instrument hukum yang bisa memberantas kejahatan siber secara adil dan tegas. Cukup efektif kah produk hukum yang baru ini mengatasi penggunaan negatif dari internet?
 
 

 
Euforia Demokrasi Online
Di era serba digital, demokrasi telah berpindah ruang. Dari yang dulu hanya di ranah publik, kini sudah merambah ke ranah online. Masyarakat pun menyuarakan pendapat mereka sebebas-bebasnya di dunia maya.

Seperti halnya berdemokrasi, komunikasi yang memanfaatkan microelectronic berbasis teknologi informasi (TI) ini menimbulkan debat pro dan kontra. Bahkan tak jarang, ketika mengedepankan kebebasan berpendapat, justru banyak yang tersandung pada masalah pencemaran nama baik, penodaan agama, ancaman, hingga ujaran kebencian. Di sisi lain, sayangnya, justru banyak yang memanfaatkan pedoman kebebasan berpendapat dengan menyebarkan berita hoax.

Beberapa bulan belakangan, penyebaran berita hoax di dunia maya kian tak terkendali. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kini ada hampir 800 ribu situs yang tercatat sudah menyebarkan berita bohong. Sementara data komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax, setiap hari bisa menemukan 30 informasi bohong di media sosial, yang kebanyakan berupa isu politik, kesehatan dan keuangan.
 
Menyambut pilkada 2017, disinyalir menjadi salah satu penyebab semakin maraknya perang berita bohong di media sosial. Dari berita hoax tentang jutaan pekerja Cina yang membanjiri Indonesia, uang rupiah baru yang terdapat simbol komunis palu arit hingga vaksin kanker serviks untuk anak SD yang menyebabkan menopause dini.
 
Dipandang dari ilmu komunikasi dan psikologi, penyebaran hoax adalah reaksi terhadap kecemasan. Seperti penuturan pemerhati budaya digital dan dosen komunikasi UI, DR. IR. Firman Kurniawan S., M.SI., “Ketika seseorang merasa cemas, ia tidak mau menanggungnya sendiri. Maka diserbarkan informasi itu dengan tujuan berbagi untuk menyelamatkan kehidupan orang lain,” jelasnya. Persoalannya, kita banyak yang kurang teliti dalam memeriksa kebenaran beritanya. Bahayanya, hal ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang.

Menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), berita bohong terbagi dalam tiga kategori : (a) Menghibur, dengan konten seperti parodi untuk lucu-lucuan, (b) Click bait. Ini digunakan untuk kepentingan bisnis, dengan mengubah judul atau headline yang provokatif, dengan harapan akan banyak orang mengunjungi laman atau ‘like’ unggahan tersebut, dan (c) strategi politik. “Kategori ini bisa memicu konflik. Karena pihak yang nakal memanfaatkan berita bohong untuk agenda politik tertentu, yang kini sudah masuk hingga tahap degredasi sosial,” jelas Damar.

Tenggelamnya masyarakat dalam euforia demokrasi, teknologi informasi dan globalisasi juga berdampak pada bagaimana kita memraktikkan kebebasan berpendapat di dunia maya. Kita jadi lebih berani untuk mengkritik sesuatu yang kita anggap salah, dan menyampaikan opini yang kita anggap benar. Kita juga jadi merasa bebas untuk sekadar curhat sebagai bentuk ekspresi diri. Tapi kadang, hal tersebut justru tak berkenan bagi mereka yang ‘mungkin’ merasa tersinggung dengan apa yang kita unggah. Dengan dalih pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penodaan agama, ataupun pengancaman.

Buni Yani adalah contoh nama yang paling akrab di telinga kita. Ia menjadi tersangka karena kasus penyebaran informasi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, yang dapat menimbulkan kebencian SARA di akun Facebook-nya. Punggahan Buni ini berbuntut panjang, karena menyebabkan kemarahan masyarakat dan gonjang-ganjing politik dalam bentuk demo besar di bulan November dan Desember lalu.
 
Sementara di Makassar, Yusniar harus dipenjara 30 hari dan sedang melewati masa sidang setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya karena keluhan rumahnya dirusak oleh ‘anggota dewan’ di Facebook. Padahal, pada statusnya tersebut, Yusniar tak menyebutkan nama anggota dewan yang dimaksudnya.

Tapi tak hanya di Indonesia, dunia internasional juga mengalami darurat berita hoax, hate speech, atau opini yang berujung pada pencemaran nama baik. Pada musim kampanye pilpres Amerika Serikat lalu, penyebaran fake news yang mengkhawatirkan dianggap sebagai kunci kemenangan Donald Trump. Salah satunya berita hoax tentang Barack Obama dan Hillary Clinton sebagai pendiri ISIS yang disebarkan oleh situs Breitbart yang sangat terkenal di kalangan pendukung Trump.
 
 
 
Kebijakan Baru, Solusi Baru?
Tak bisa dipungkiri, internet pada akhirnya berkaitan dengan kehidupan banyak orang. Karena itu, banyak pihak bersepakat bahwa internet perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun, untuk memperkuat kebijakan yang mengatur aktivitas di internet itu, Kemenkominfo merilis revisi UU ITE. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang lebih adil bagi para pengguna internet.

“Substansinya mayoritas masih sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Menkominfo, Rudiantara.

Poin-poin tersebut mengingatkan kita untuk tidak kebablasan saat memanfaatkan situs jejaring sosial atau layanan internet. Kemenkominfo berharap bahwa masyarakat akan lebih dilindungi dari penggunaan negatif internet seperti nformasi menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena pemerintah akan memblokir situs non-pers yang menyebarkan berita hoax tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak asal melapor orang lain perihal pernyataan yang bersangkutan di media sosial, karena harus ada bukti jelas dan tidak ada multitafsir.

Walau belum bisa diambil kesimpulan apakah revisi ini akan jadi efektif atau tidak dalam menangani kejahatan siber, adanya jutaan akun media sosial dan banyaknya konten yang tersebar di dunia maya menjadi tantangan tersendiri bagi kemenkominfo.

Pemerintah tentu tidak bekerja sendiri untuk memberantas kejahatan siber yang kian mengkhawatirkan. Media sosial yang punya peran esensial dalam segala aktivitas para netizen di dunia maya – termasuk segala kejahatan siber yang terjadi di dalamnya – turut andil menanggulangi dampak negatif penggunaan media sosial tersebut.

Belakangan –setelah banyak mendapatkan kritik dan tudingan- berapa media sosial  akhirnya melahirkan fitur yang dapat meminimalisasi penyebaran berita hoax. Twitter dan Instagram, sudah lebih dulu mengandalkan fitur yang dapat membungkam informasi yang dicurigai dengan mengandalkan algoritma dan laporan pengguna.

Menyusul, Facebook bekerja sama dengan organisasi penguji fakta internasional untuk menjadi garda terdepan memeriksa suatu informasi. Kelak akan muncul label khusus apakah berita tersebut benar atau bohong.

Masyarakat pun tidak tinggal diam. Saat ini ada peran komunitas-komunitas anti hoax yang membantu mengklarifikasi berita bohong yang tersebar dengan mencari dan menunjukan kebenarannya melalui bukti otentik di media sosial. 
 
 

Komunikasi Yang Etis
Kendati revisi UU ITE ditujukan untuk melindungi masyarakat dalam menggunakan internet, beberapa pihak menyayangkan poin-poin perbaikannya, karena dianggap masih memiliki kelemahan. “Isinya masih tetap mencantumkan sejumlah pasal yang bermasalah, terutama pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” papar Damar Juniarto.

Menurut Damar, pasal tersebut banyak disalahgunakan. Alih-alih dipakai untuk menjerat pelaku kejahatan siber, pasal ini sering dipelintir untuk kepentingan orang yang berkuasa (misalnya aparatur negara, politisi, pengusaha) untuk memenjarakan orang. “Sebab, sekitar 90 persen kasus UU ITE masuk dalam kategori defamasi atau pencemaran nama, dan sekitar 36,7 persen pelapor adalah aparatur negara. Kalau dilihat pola pemidanaannya, tujuannya lebih untuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik atau shock therapy,” tambah Damar.

Revisi ini pun dipandang masih rentan melucuti kebebasan berpendapat dan berekspresi seseorang, yang merupakan bagian dari hak asasi setiap warga. Lantaran maraknya penggunaan pasal pidana ini, masyarakat menjadi takut atau sangat khawatir dalam menyampaikan kebenaran, kritik sosial ataupun menyampaikan pendapat di internet. Salah-salah kata, mereka akan mendekam di balik jeruji.

Dr. Firman pun mengingatkan kita, bahwa penghinaan dan ujaran kebencian sifatnya subyektif dan multitafsir. Dan sayangnya, implikasi multitafsir ini dapat digunakan oleh pihak yang dikritik untuk melaporkan penyampai informasi itu. “Dalam pandangan teori komunikasi, hal semacam ini bisa ditegakkan dengan pendekatan etika komunikasi,” tambahnya.

Maka, menurutnya, diperlukan komunikasi yang etis antar masyarakat di media sosial. Seperti apa komunikasi yang etis itu? “Berkomunikasi tanpa dengan sengaja melakukan disinformasi. Itu yang paling mendasar,” jelas Dr. Firman.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan pedoman untuk memahami yang baik dan buruk dengan sanksi etis. “Sehingga ketika mereka tahu etika dalam berkomunikasi, masyarakat akan sama-sama belajar menuju literasi (komunikasi yang baik dan benar-red) dan fluency (komunikasi yang berguna-red) teknologi informasi yang baik, bukan karena takut ancaman hukuman,” tambahnya.

Baik buruknya media sosial, memang sangat ditentukan oleh para penggunanya. Maka penting bagi kita sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi untuk bisa memanfaatkan media sosial dengan lebih positif. Lebih tepatnya, penting untuk menjadi netizen yang bijak dalam bermedia sosial.           
 
 

Kita tentu tidak bisa mengharapkan masyarakat dapat berubah dengan cepat menjadi netizen yang bijak layaknya menjentikkan jari tangan. Proses tetap diperlukan. Menurut Dr. Firman, hal itu tidak bisa terjadi dengan sendirinya.”Harus ada pihak yang peduli melakukan. Karena jika makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, suasana etis itu akan lebih mudah terkristalisasi,” tambahnya.

Edukasi dalam berinternet sangat vital dibutuhkan guna membentuk masyarakat yang bijak dalam berkomunikasi di jagat maya yang rentan dengan manipulasi fakta. Sebagai salah satu upaya edukasi dalam penggunaan media sosial secara lebih bijak, Menkominfo Rudiantara mengatakan di awal tahun ini pihaknya meluncurkan gerakan ‘Masyarakat Anti Hoax’. "Kami akan ajak komunitas membuat etika bagaimana menggunakan media sosial," ujarnya.

Edukasi itu termasuk pemahaman pentingnya komunikasi yang baik dan benar (literasi) dan komunikasi yang berguna (fluency) untuk membangkitkan nalar masyarakat agar tidak mudah ‘like-copy paste-share’. Keduanya (literasi dan fluency-red), menurut Dr. Firman, dibutuhkan karena bisa menjadikan pengguna media sosial mampu berkomunikasi dengan efektif dan etis. Karena, media sosial kini adalah ruang demokrasi. Bukan lagi ruang privat semata.

Kita tidak lagi bisa berpikir, sebagai akun pribadi di media sosial maka terserah kita ingin mengunggah atau menulis apapun. Tak ada lagi istilah, ‘ini akun saya, maka terserah saya’. Karena menurut sosiolog asal Spanyol, Manuel Castells, media sosial adalah bentuk baru media dengan karakter mass self communication. Yang artinya, kendati medium ini di bawah ororitas pribadi, tapi sifat jejaringnya dapat menyebabkan efek massal.
“Sebab, sekarang, tidak ada yang bisa dimiliki secara eksklusif lagi, semuanya bisa tersebar dan berdampak massa. Bahkan dalam berkomunikasi di grup pesan singkat seperti Whatsapp sekalipun,” jelas Dr. Firman. Sayangnya, ia mengakui, kesadaran itu yang belum dimiliki oleh masyarakat kita saat ini.

Sehingga, mulai dari sekarang, kita perlu memikirkan secara masak apa yang akan kita katakan atau unggah di media sosial. Tanyakan pada diri sendiri 'Apakah informasi ini mengandung kebenaran, apakah informasi itu berguna, seperti apa dampak ke depannya?' Jika kita yakin dengan apa yang dikatakan adalah sebuah kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, tak perlu khawatir terjerat UU ITE. Tapi hati-hati jika kita ragu, salah-salah kata justru bisa jadi bumerang. Jadi, sudah saatnya kita jadi netizen yang kritis dan cerdas! (f)
 
Baca juga:
Kenali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)