Foto: shutterstockSurvei yang dilakukan oleh organisasi yang bergerak melawan kekerasan seksual yang tergabung dalam Koalisi Ruang Publik Aman (Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, dan Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), dan Change.org Indonesia), menunjukkan bahwa tiga dari lima perempuan di Indonesia adalah korban pelecehan seksual di ruang publik.
Bukannya dibela, hingga kini masih saja ada yang malah menyalahkan korban pelecehan seksual di ruang publik. Padahal, berbeda dengan tudingan yang kerap ditujukan pada korban, data dari survei yang melibatkan 62.224 responden di seluruh Indonesia dan berlangsung pada 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan pada akhir 2018 korban banyak dialami wanita yang mengenakan baju tertutup dan terjadi di siang hari.
Dalam survei ditemukan, mayoritas korban pelecehan seksual di ruang publik tidak mengenakan baju terbuka, melainkan memakai celana atau rok panjang (18%), hijab (17%) dan baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%).
Mayoritas korban mengaku mengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh (60%), fisik seperti disentuh (24%) dan visual seperti main mata (15%).
Menyalahkan korban karena pulang malam? Pikir lagi! Hasil survei juga menunjukkan waktu korban mengalami pelecehan seksual di ruang publik justru paling banyak terjadi pada siang (35%), disusul sore (25%), malam (21%), dan pagi (17%).
"Ternyata banyak mitos yang keliru! Selama ini korban pelecehan seksual banyak disalahkan karena dianggap 'mengundang' aksi pelecehan dengan memakai baju seksi atau jalan sendiri di malam hari. Tapi itu semua bisa dibantah dengan hasil survei ini yang jelas menunjukkan bahwa perempuan bercadar pun sering dilecehkan, bahkan pada siang hari," ujar Rastra Yasland, dari Lentera Sintas Indonesia, kelompok dukungan untuk penyintas kekerasan seksual, dalam acara peluncuran survei kepada media.
Survei ini semestinya bisa membuka pikiran masyarakat, bahwa pelecehan seksual murni terjadi karena niat pelaku, bukan karena korban yang 'mengundang'. Karena itu tidak seharusnya korban pelecehan seksual disalahkan karena kejahatan yang dilakukan orang lain.
Foto: shutterstockPelecehan seksual di ruang publik paling sering terjadi di jalanan umum (33%), transportasi umum termasuk halte (19%), serta sekolah dan kampus (15%). Lebih rinci ditemukan, transportasi umum yang paling banyak terjadi pelecehan seksual adalah: bus (36%), angkot (30%), ojek dan taksi online (18%), KRL (18%), serta ojek dan taksi konvensional (6%).
Sebanyak 60 persen dari responden survei mengalami pelecehan seksual verbal yaitu mendapatkan komentar atas tubuhnya, siulan, diklakson, suara ciuman, dan komentar seksual. Sebanyak 24 persen mengalami pelecehan fisik yaitu disentuh, dihadang, digesek, dikuntit, atau difoto. Sementara 15 persen dari responden mengalami pelecehan visual yaitu gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi atau diperlihatkan kelamin.
“Survei ini sangat penting karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan menunjukkan isu pelecehan seksual dari perspektif korban secara meluas. Karena jarang korban melaporkan isu pelecehan seksual di ruang publik ke Komnas Perempuan,” ujar Mariana Amiruddin, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Ia berharap survei ini juga diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelecehan seksual termasuk segala mitosnya, juga mengetuk hati para pemangku amanat rakyat dan pemerintah.
Berkaca pada hasil survei tersebut juga kasus-kasus di masyarakat, seperti kasus Baiq Nuril, berbagai pihak salah satunya disalurkan lewat petisi di Change.org, menyerukan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016.
RUU PKS memiliki tujuan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual, serta memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual (anak perempuan, anak laki-laki, wanita dewasa, laki-laki dewasa) adalah korban yang harus dilindungi karena perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pemenuhan hak korban adalah hal utama yang menjiwai setiap rumusan pasal di dalamnya. (f)
Baca Juga:
Ini Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Baiq Nuril
Mencari Keadilan untuk Baiq Nuril, yang Dilecehkan tapi Justru Dipenjara
Ini Kronologi Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Harus Mendekam di Penjara