
Foto: Fotosearch
Produk perbankan syariah saat ini tidak lagi cuma untuk tabungsn. Industri keuangan syariah di Indonesia telah berkembang menawarkan produk-produk investasi dan peminjaman berbasis syariah.
Sama seperti produk konvensional, investasi dan peminjaman syariah menawarkan return yang besar dibandingkan uang kita hanya ditabung. Bedanya, seperti sistem syariah umumnya, investasi dan peminjaman syariah tidak mengenal bunga, melainkan bagi hasil, jual-beli, atau sewa menyewa.
Bagi hasil adalah cara yang dihalalkan dalam hokum Islam dengan alasan lebih adil dan menguntungkan bagi kedua pihak yang bertransaksi. Berikut beberapa produk investasi dan peminjaman syariah, yang dijelaskan atas konsultasi dengan Alemantis CFP ®, Independent Financial Planner dari QM Financial.
Prinsip syariah
Perbedaan produk perbankan syariah dan perbankan konvensional berdasarkan pada beberapa hal berikut:
1. Kegiatan ekonomi (investasi dan peminjaman) dilakukan hanya pada usaha berkategori halal. Usaha tersebut tidak memproduksi atau menjual barang berbau haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, atau bersifat mudarat (rokok).
2. Transaksi diawali dengan akan dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (ridha sama ridha).
3. Tidak ada unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (mengandung ketidakpastian atau spekulatif).
(Klik page di bawah ini untuk melihat jenis-jenis investasi syariah)
Buat yang tertarik produk perbankan syariah, ini jenis-jenisnya:
Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk merupakan investasi langsung. Pada saat jatuh tempo, emiten (yang mengeluarkan sukuk) wajib memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi, yang besarnya: nilai bagi hasil + nilai pokok obligasi.
Keuntungan:
- Mendapat return bulanan yang tetap.
- Nilai pokok dijamin (dikembalikan) 100% pada akhir kontrak.
Risiko:
- Risiko pasar. Terjadi ketika nilai pasar sukuk mengalami penurunan dari nilai pokok. Bisa terjadi karenan perubahan kondiri makro ekonomi, seperti perubahan tingkat suku bunga pasar. Risiko bisa diminimalisasi selama investor memegang sukuk sampai jatuh tempo.
- Risiko likuiditas. Terjadi ketika investor harus menjual sukuk yang dimiliki sebelum jatuhtempo karena kebutuhan akan dana tunai. Pada kondisi ini, investor bisa menjual kembali sukuknya ke agen penjual asal.
Jenis:
Sukuk dibedakan berdasarkan akadnya. Berdasar UU No. 19 tahun 2008, akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu:
- Ijarah: akan yang terjadi untuk usaha sewa menyewa.
- Mudharabah: akad pada usaha berupa kerjasama antara dua pihak atau lebih. Pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian.
Dua jenis sukuk tersebut banyak dijual di Indonesia saat ini. Perbedaan di antara keduanya adalah sukuk mudharabah memungkinkan pendapatan yang diterima berfluktuasi sepanjang periode investasi.
Syarat pembelian:
Sukuk untuk personal dinamakan sukuk ritel dan minimal pembeliannya sebesar Rp 5 juta. Untuk membeli sukuk ritel ini tidak membutuhkan persyaratan khusus. Investor bisa langsung datang kea gen penjual resmi yang ditunjuk—bisa bank syariah atau perusahaan sekuritas dengan membawa kartu identitas resmi.
Return: Berikut adalah contoh besar bagi hasil yang pernah dikeluarkan lembaga keuangan: 12.00%, 8.70%, 8.15%, 6.25%, 6.00%
Pajak: Return yang diterima investor belum dikenakan pajak. Return dalam bentuk pajak sebesar 15%.
Reksa Dana Syariah
Wadah bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrument-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal. Dana yang terhimpun selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuandalam prinsip syariah, mulai dari akad, pengelolaan sampai pengguna dana.
Keuntungan:
- Dapat melakukan diversifikasi investasi dengan modal kecil sehingga memperkecil risiko.
- Dapat dicairkan sewaktu-waktu.
- Bebas pajak.
- Efisiensi waktu karena akan dikelola oleh manajer investasi professional.
- Jaminan halal karena telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai kepastian halal berinvestasi di reksa dana syariah.
Risiko:
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan (berkurangnya nilai pokok investasi).
- Risiko likuiditas.
- Risiko wanprestasi karena emiten tidak segera membayar atau membayar dana lebih rendah dari yang diinvestasikan.
Jenis:
- Reksa dana saham untuk investasi jangka panjang (minimal 8 tahun).
- Reksa dana campuran untuk investasi jangka menengah (minimal 5 tahun).
Syarat pembelian:
Return dihitung berdasarkan perubahan NAB (nilai aktiva bersih atau net asset value). Nab adalah total nilai investasi dank as yang dipegang dikurangi biaya-biaya administrasi yang harus dibayarkan. Return bervariasi tergantung jenis investasi antara 11-23% per tahun.
Pajak: Sebesar 5%
Gadai syariah (Rahn)
Fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga tanpa adanya dana tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Pada rahn, diwajibkan terjadi akad dan tujuan pinjam harus sesuai dengan syariah. Sedangkan biaya penitipan atau pemeliharaan besarannya tidak tergantung dengan jumlah uang yang dipinjam, melainkan nilai taksiran.
Jenis: Berjalan atas dua akad transaksi:
1. Akad rahn: menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.
2. Akad ijarah: pemindahan hak guna atas harta si peminjam melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Nilai taksiran:
Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga barang tersebut. Maksimun uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Keuntungan:
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi utang atau hanya membayar jasa simpan, maka lembaga gadai syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan, dan pajak menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan. Jika dalam waktu satu tahun tidak diambil, uang tersebut akan diserahkan pada Badan Amil Zakat. (f)